Pengajuan Izin Belajar Dalam Jaringan (Online)

Saat ini, pengajuan izin belajar di lingkungan Kementerian Kesehatan harus dilakukan dalam jaringan (online) melalui ibel-ropeg.kemkes.go.id dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran mempergunakan NIP dan NIK.

PNS yang telah mendaftar dapat melanjutkan proses mengisi data pendidikan yang akan diajukan izin belajarnya dengan nomor registrasi yang telah didapat.

Setelah selesai melakukan pengisian, PNS yang akan mengajukan izin belajar dapat mencetak formulir-formulir yang tersedia pada sistem untuk ditandatangani dan melengkapi berkas pendukungnya serta menyerahkan kepada bagian kepegawaian.

 

 


URL: https://ibel-ropeg.kemkes.go.id/
19 Juli 2018 oleh admin_sdm